GridPop.ID - Saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu alias Danu diperiksa berkali-kali oleh polisi.
Dalam kesaksiannya Danu menuturkan bahwa dirinya masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Tak hanya itu, Danu juga mengakui dirinya sempat menguras bak mandi yang menjadi lokasi kunci kematian Amalia korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diberitakan Kompas.com, kuasa hukum Danu menceritakan kliennya diminta Yoris untuk bersiap di dekat sekitar rumah tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, untuk menjaga rumah tersebut, pada 19 Agustus 2021.
"Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan.
Namun tak lama, Danu melihat ada orang yang terlihat masuk ke rumah korban.
"Danu tanya, setelah itu malah dia (oknum) malah minta didampingi Danu buka pintu setelah itu pas di dalam Danu diminta nguras bak kamar mandi," kata Taufan.
Menurut Taufan, Danu merupakan anak muda yang lugu, bahkan awalnya ia mengira orang yang meminta dia masuk ke dalam rumah korban setelah kejadian itu adalah anggota polisi, alasan itu lah yang membuat Danu mengikuti perintah orang tersebut.
"Kalau keterangan dari Danu, awalnya Danu mengira itu pasti polisi karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik, nah ke sininya kan Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi. Danu ini kan kalau lihat ini orangnya itu lugu, jadi kalau ada dikira oknum polisi yang nyuruh ya pasti di jalankan," lanjut Taufan.
Menurut kliennya itu, kondisi bak mandi di rumah korban berbau anyir, dan dipenuhi dengan air bercampur darah.
"Ya menurut cerita Danu kondisi bak itu butek kaya air campur darah, butek ya, bau anyir, lalu dikuras sama dia gitu," ucapnya.
Usai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi di rumah korban dan diajak orang yang diduga Banpol itu untuk keluar.
Terkait pengakuan Danu ini, Yosef pun buka suara.
Melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat, Yosef meminta aparat mengusut tegas pengakuan Danu.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (2/11/2021).
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."
"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih baru, menjadi fakta yang jelas.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian. Aksi Danu dan oknum Banpol dianggap sangat berpotensi bisa menghilangkan barang bukti penting.
GridPop.ID (*)