"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Setelah itu Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
Adapun JPU Rakhmad Hari Basuki meminta agar CC menceritakan kronologi di kamar hotel tersebut.
Mahasiswa itu berujar, ia dihubungi terdakwa Eko untuk datang di hotel kurang lebih pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
Hal itu tak bisa ditolak CC dengan alasan Eko Julianto mengancam bakal membatalkan transaksi booking.
Ia hanya diberi dua pilihan yakni ekstasi atau uang.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
CC, dalam penggerebekan saat itu sedang berada di ruang tengah.