GridPop.ID - Skandal menghebohkan tentang aksi perwira polisi pesta narkoba di Surabaya menguak fakta baru.
Dilansir dari Sripoku.com, heboh sebelumnya oknum perwira menengah Polri serta dua oknum perwira pertama serta anggotanya ditangkap di sebuah kamar hotel oleh Paminal dan DIV Propam Mabes Polri.
Kini telah digelar sidang tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Kamis (28/10/2021).
Seorang mahasiswi berinisal CC yang juga ikut kena gerebek membeberkan fakta tak disangka-sangka.
Pasalnya, mahasiswi itu ikut terciduk bersama tiga polisi di kamar hotel oleh Paminal dan DIV Propam Mabes Polri.
CC mengaku pada majelis hakim, bahwa dirinya memang berada di lokasi saat aksi penggerebekan.
Ia menyebut jika dirinya bekerja freelance guna mencari biaya kuliah.
Berdasarkan pengakuan CC, dirinya mendapat order pekerjaan tersebut dari rekannya yang bernama Alex.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Setelah itu Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
Adapun JPU Rakhmad Hari Basuki meminta agar CC menceritakan kronologi di kamar hotel tersebut.
Mahasiswa itu berujar, ia dihubungi terdakwa Eko untuk datang di hotel kurang lebih pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
Hal itu tak bisa ditolak CC dengan alasan Eko Julianto mengancam bakal membatalkan transaksi booking.
Ia hanya diberi dua pilihan yakni ekstasi atau uang.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
CC, dalam penggerebekan saat itu sedang berada di ruang tengah.
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Usai dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Namun, Eko Julianto menyebut bahwa keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Sayangnya saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas lantaran terkendala gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwonono menerangkan setidaknya pada 2018 sebanyak 297 orang polisi yang terseret dalam kasus narkoba.
Jumlah itu naik hingga dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.
Pada 2020, sebanyak 113 anggota Polri dipecat lantaran terlibat pelanggara berat sepanjang Januari-Oktober.
Data tersebut disampaikan Argo pada April 2021.
GridPop.ID (*)