Pasalnya, Taufan menduga bahwa Danu belum tahu mana saja yang tergolong sebagai barang bukti pembunuhan.
"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.
Ia lantas berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol yang juga sempat menyuruh Danu untuk menyimpan barang bukti berupa gunting serta pisau cutter.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter.
Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.
Terkait adanya temuan itu, Taufan mempertanyakannya karena olah TKP diketahui telah usai pada 18 Agustus 2021.
Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa Banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.