Find Us On Social Media :

Bukan Pemilik Rumah tapi Danu Bisa Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sosok Ini Ungkap Kejanggalan hingga Singgung Perintah Yoris

By Ekawati Tyas, Sabtu, 6 November 2021 | 17:32 WIB

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kiri) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kanan), Jumat (5/11/2021). Rohman dan Indra membahas soal kasus tewasnya Tuti dan Amalia.

Ia lantas membandingkan kliennya dengan Danu dan mengungkit bahwa Yosef yang diketahui adalah pemilik rumah tak diperbolehkan masuk untuk mengecek.

"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.

Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.

Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan.

Dilansir dari TribunJabar.id, Danu memang mengaku berdaa di sekitar TKP dengan alasan disuruh oleh Yoris untuk mengawasi.

Dalam wawancara yang dilakukan dengan TribunJabar.id, Danu berani menerobos ke TKP dengan alasan dirinya melihat seseorang yang dikiranya adalah anggota kepolisian memintanya untuk masuk dan membersihkan bak kamar mandi di sana.

"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci dari rumah," katanya.

Oknum tersebut diduga adalah Banpol yang berinisial U da kerap berada di Polsek Jalan Cagak.

Terkait sudah diperiksa atau belum sosok tersebut hingga kini belum diketahui.

Baca Juga: Sosok Ini Pertanyakan Alasan Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bisa Masuk TKP dan Lakukan Sejumlah Aktivitas Tak Lazim: Siapa Suruh?

GridPop.ID (*)