Find Us On Social Media :

Perlahan Namun Pasti, Polisi Tetapkan Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ini Hukumannya

By Ekawati Tyas, Kamis, 11 November 2021 | 08:32 WIB

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

Guna menangani kasus ini, kata Imran pihaknya telah menunjuk tiga jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Diketahui Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel saat hendak berangkat ke Surabaya.

Baca Juga: Kekecewaan Ayah Vanessa Angel Terhadap Para Oknum Tak Bertanggung Jawab yang Tega Rusak dan Colong Foto sang Anak di Makam, Singgung Perihal Konten