GridPop.ID - Perlahan tapi pasti, polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka.
Tubagus Joddy tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya akhirnya menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Imran menuturkan, kepolisian telah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy dalam SPDP tersebut.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Kejaksaan selanjutnya akan melakukan penelitian berkas setelah menerima SPDP terkait kecelakaan mobil Vanessa Angel.
Guna menangani kasus ini, kata Imran pihaknya telah menunjuk tiga jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Diketahui Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel saat hendak berangkat ke Surabaya.
Nahas, kecelakaan maut justru dialami mobil tersebut hingga menyebabkan 2 korban jiwa yang tak lain adalah Vanessa dan Bibi.
Dilansir dari Tribun Seleb, Joddy yang kemudian diperiksa polisi atas kecelakaan yang terjadi mengaku mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi yakni 120 km/jam.
Bukan itu saja, Joddy juga tak konsentrasi.
"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi.
Itu disampaikan sama dia," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pria berusia 24 tahun itu bahkan tak membantah bermain gawai saat mengemudi.
"Iya, katanya begitu (bermain handphone saat menyetir) saat diinterogasi," kata Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, dikutip dari Kompas.com.
Kini Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.
GridPop.ID (*)