Nahas, kecelakaan maut justru dialami mobil tersebut hingga menyebabkan 2 korban jiwa yang tak lain adalah Vanessa dan Bibi.
Dilansir dari Tribun Seleb, Joddy yang kemudian diperiksa polisi atas kecelakaan yang terjadi mengaku mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi yakni 120 km/jam.
Bukan itu saja, Joddy juga tak konsentrasi.
"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi.
Itu disampaikan sama dia," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pria berusia 24 tahun itu bahkan tak membantah bermain gawai saat mengemudi.
"Iya, katanya begitu (bermain handphone saat menyetir) saat diinterogasi," kata Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, dikutip dari Kompas.com.
Kini Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.
GridPop.ID (*)