"Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur oleh Perpres Nomor 18 tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP tahun Nomor 59 tahun 2008."
"Regulasinya sudah ada, kita tinggal menjalankan saja," kata Faldo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (8/11/2021).
Faldo menyebut, sesuai dengan UU, pembiayaan pengobatan SBY mencakup seluruh fasilitas yang ada, termasuk keamanan dan dokter kepresidenan.
"Meskipun pengobatan Presiden SBY keluar negeri tepatnya di Minnesota, Amerika Serikat, tentunya tetap mencakup seluruh fasilitas yang dimuat dalam aturan."
"Yakni keamanan dan perawatan termasuk dokter kepresidenan," jelas Faldo.
Mewakili Istana, Faldo pun menyebut akan terus memantau perkembangan terkait pengobatan SBY.
Ia juga mendoakan agar SBY dapat segera pulih.
"Kami akan terus memantau bagaimana perkembangannya, kami mendoakan Presiden SBY dapat berangsur pulih sebagaimana yang kita semua harapkan, kita semua ingin kabar baik."
"Yang jelas pemerintah Presiden Jokowi menjamin semuanya terlaksana sesuai dengan amanah, UU dan peraturan yang berlaku," ungkap Faldo.
GridPop.ID (*)