Find Us On Social Media :

Tubagus Joddy Jadi Tahanan hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bongkar Kondisi Tak Terduga Sopir Vanessa Angel Usai Resmi Berstatus Tersangka

By Luvy Octaviani, Sabtu, 13 November 2021 | 16:31 WIB

Almarhumah Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel serta Tubagus Joddy

GridPop.ID - Beberapa minggu lalu, Indonesia dikejutkan oleh kabar meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya yakni Bibi Andriansyah dalam insiden kecelakaan tunggal.Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.Akibat kecelakaan maut itu, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yakni Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.Dilansir dari laman kompas.com, Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021). Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang. "Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021)."Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot Repli Handoko. Sebelumnya Gatot mengatakan ada beberapa barang bukti dari kecelakaan ini.

Baca Juga: Tak Langsung Percaya! Adik Bibi Ardiansyah Beberkan Jadi Orang Pertama yang Dihubungi Tubagus Joddy Pasca Kecelakaan Terjadi, Terungkap Alasan Sopir Vanessa Angel Gercep Cari Frans

Salah satunya Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 Kilometer per jam, padahal sudah ada rambu yang dipasang.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.Kini, foto Tubagus Joddy yang resmi ditahan oleh penyidik Polres Jombang menjadi sorotan. Sopir Vanessa ini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di balik jeruji besi.Humas Polres Jombang membagikan foto tampang Tubagus Joddy kepada awak media. Joddy sudah memakai baju tahanan warna oranye nomor 4.

Dikutip dari pemberitaan tribunjabar.id, Tubagus Joddy terlihat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruangan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jombang pada Kamis (11/11/21) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kerap Tumbuh di Sekitar Rumah dan Kehadirannya Sangat Mengganggu, Berikut Ini 6 Cara Mudah Basmi Gulma Secara Permanen, Dijamin Berhasil!

"Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti. Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi dilansir detik, Jumat (12/11/2021).Kasat Tahti Polres Jombang Ipda Niswan membenarkan Joddy dimasukkan ke rutan sekitar pukul 22.00 WIB.Kondisi kesehatan Tubagus Joddy setelah ditetapkan sebagai tersangka pun dibongkar.Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan sopir Vanessa Angel itu sehat dan negatif COVID-19. Joddy lantas ditempatkan satu sel dengan tahanan kasus lain."Kondisinya sehat dan bebas COVID-19. Kalau di dalam tahanan wajib pakai baju tahanan, tidak boleh pakai baju lain," terangnya.Sementara itu, ayah Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat mengaku akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib usai mendengar kabar ditahannya TUbagus Joddy."Tanggapan kami dari keluarga, kami serahkan proses Joddy ini kepada kasus hukum yang tengah dijalankan oleh kepolisian," ungkap Doddy Sudrajat dikutip dari laman tribunseleb.com.Ia pun yakin bahwa Tubagus Joddy akan dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya."Jadi kita menunggu saja, pasti ada pasalnya.""Meskipun kami dari keluarga tidak menuntut, pasti itu kena pasalnya.""Kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depan," jelas Doddy Sudrajat.

Baca Juga: Ngeri! Konsumen Restoran Ngamuk Gara-gara Tutup Wadah Meleleh, Siram Wajah Manajer dengan Sup Panas hingga Berujung Tindakan Tak Terduga GridPop.ID (*)