Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.
"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Setelah itu, kata Petrus, Riri Khasmita bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, Riri Khasmita diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut.
Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.
"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," ungkap Petrus.
"Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya.