Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah tersebut.
Menurut Petrus, tiga orang di antaranya kini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pemanggilan.
"Ada lima orang tersangka dan kita sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," jelas Petrus.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Nirina Zubir berharap kasus tersebut dapat diusut tuntang dan pihak berwajib bisa menghukum orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Saya pengen kasus ini dikawal, dikarenakan ada sangkut pautnya dengan orang-orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan wewenang mereka," pungkas Nirina Zubir.
GridPop.ID (*)