GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan baru-baru ini datang dari artis senior Nirina Zubir.
Wanita berusia 41 tahun itu dikabarkan menjadi korban penggelapan tanah yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Nirina Zubir mengaku 6 sertifikat tanah dan rumah milik sang ibunda digasak oleh asisten rumah tangga (ART) kepercayaan ibunya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nirina Zubir sambil berderai air mata saat menggelar jumpa pers baru-baru ini.
Dilansir Tribun Style dari YouTube Seleb Cam pada Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir mengatakan keluarganya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun telah melaporkan si pelaku yang diketahui bernama Riri Khasmita ke pihak berwajib atas tuduhan mafia tanah.
Polda Metro Jaya pun membeberkan kronologi kasus penggelapan tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, seperti dilansir dari Kompas.com.
Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.
"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Setelah itu, kata Petrus, Riri Khasmita bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, Riri Khasmita diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut.
Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.
"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," ungkap Petrus.
"Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah tersebut.
Menurut Petrus, tiga orang di antaranya kini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pemanggilan.
"Ada lima orang tersangka dan kita sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," jelas Petrus.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Nirina Zubir berharap kasus tersebut dapat diusut tuntang dan pihak berwajib bisa menghukum orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Saya pengen kasus ini dikawal, dikarenakan ada sangkut pautnya dengan orang-orang yang mengerti hukum tapi menyalahgunakan wewenang mereka," pungkas Nirina Zubir.
GridPop.ID (*)