GridPop.ID - Beberapa waktu lalu aktris Nirina Zubir ungkap mantan asisten rumah tangga ibunya, Riri Khasmita telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir.
Kasus penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, hinggga kini masih berlanjut.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Riri, Syahrudin, mengatakan bahwa dulu mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki sendiri yang meminta kepada Riri untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.
"Alibi awal menjual ini adalah ibunya ini harus bayar pajak, bayar apa, kan asetnya banyak, sementara anaknya enggak ada yang peduli, makanya dibeli orang lain," kata Syahrudin pada Senin (22/11/2021).
"Langkah pertama diagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum dibalik nama, masih kwitansi kalau enggak salah," lanjutnya.
Syahrudin juga mengeklaim bahwa Cut Indria, sebelum meninggal dunia, meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan dengan menggunakan nama Riri Khasmita.
"Ibunya juga memerintahkan di atas namakan ibu Riri, termasuk atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibaliknama atas nama ibu Riri," tutur Syahrudin.
Selain itu, Syahrudin menyebut Nirina Zubir telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya pada Riri Khasmita.
"Keluarga Ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri," ucap Syahrudin.
Syahrudin menyebut pihak Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat kasus mafia tanah yang mendera keluarga Nirina Zubir masih ditangani pihak berwjib, sang artis ungkap fakta baru.
Kini, muncul satu lagi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Hal itu seperti yang ditunjukkan Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story terbarunya, Senin (22/11/2021).
Dilansir dari Tribun Seleb, Nirina Zubir membagikan pesan dari seseorang yang juga mengaku korban penipuan dari Riri Khasmita.
Menurut pesan dari seseorang itu, Riri Khasmita dan suami telah dikenal banyak orang lantaran kerap melakukan penipuan.
"Riri dan suaminya juga telah menipu suami saya, dia kabur dari Pringsewu, Lampung. Dia banyak menipu orang di sini, terus kabur.
Udah kenyang menipu orang. Alhamdulillah kena kasus sama Nirina, dengan kasus menipu orang tuanya.
Biar kasus bisa lebih berat hukumannya. Kasihan suami saya ditipu dia. Walau cuma kisaran Rp 8 juta, tapi bagi kami itu besar.
Maaf ya, saya hanya kasihan sama Nirina yang duitnya segitu banyak tapi disalahgunakan oleh Riri DNA.
Saya kasihan sama suami saya. Yang nggak punya duit sekarang karena bagi kami uang itu termasuk dalam jumlah besar meski di kisaran tahun 2007-2008."
GridPop.ID (*)