Find Us On Social Media :

Hotman Paris Syok Tahu Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Tak Bisa Langsung Dikembalikan, Menteri ATR/BPN Anjurkan Keluarga Sang Artis Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Ambil Kembali Asetnya

By Lina Sofia, Jumat, 26 November 2021 | 21:02 WIB

Menteri ATR/BPN sebut aset Nirina Zubir tak bisa kembali.

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.

"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."

Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak mempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.

Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.

Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.

Baca Juga: Lantang Sebut Nirina Zubir Lakukan Kebohongan Besar, Pihak Riri Khasmita Siap Keluarkan Bukti Ini yang Bakal Digunakan Sebagai Serangan Balik

GridPop.ID (*)