Dikutip Tribun Wow dari kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (26/11/2021), Hotman Paris kembali memastikan.
Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.
Masih dengan jawabannya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.
Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.
Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.
"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan A.Djalil.
Tampak masih tak percaya, Hotman Paris kembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris.
"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."
Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.
Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.