Find Us On Social Media :

Hotman Paris Syok Tahu Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Tak Bisa Langsung Dikembalikan, Menteri ATR/BPN Anjurkan Keluarga Sang Artis Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Ambil Kembali Asetnya

By Lina Sofia, Jumat, 26 November 2021 | 21:02 WIB

Menteri ATR/BPN sebut aset Nirina Zubir tak bisa kembali.

GridPop.ID - Polemik kasus mafia tanah yang dialami oleh aktris Nirina Zubir hingga kini masih terus bergulir.

Polisi kini setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka dan sudah di tahan di sel tahanan.

Tersangka salah satunya Riri Khasmitayang diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang telah diganti atas nama dirinya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Terkait kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil buka suara.

Ia menyatakan bahwa aset keluarga artis Nirina Zubir tak bisa langsung kembali.

Pasalnya, dari total enam aset, ada dua surat tanah hasil penggelapan yang sudah dijual sang mantan asisten, Riri Khasmita ke pihak ketiga.

Mendengar penuturan tersebut, baik Nirina maupun pengacara Hotman Paris langsung syok.

Baca Juga: 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Polisi Jemput Paksa Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Begini Nasibnya Usai Ditangkap

Dikutip Tribun Wow dari kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (26/11/2021), Hotman Paris kembali memastikan.

Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.

Masih dengan jawabannya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.

Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.

Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.

"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan A.Djalil.

Tampak masih tak percaya, Hotman Paris kembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil.

"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris.

"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."

Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.

Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.

Baca Juga: Bantah Kliennya Lakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Pengacara Riri Khasmita Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Mendiang Ibunda Nirina Zubir: Ibunya yang Perintahkan

Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.

"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."

Belajar dari kasus Nirina Zubir, Sofyan menghimbau masyarakat agar tidak mempercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.

Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.

Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan dikutip dari Kompas.com.

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.

Baca Juga: Lantang Sebut Nirina Zubir Lakukan Kebohongan Besar, Pihak Riri Khasmita Siap Keluarkan Bukti Ini yang Bakal Digunakan Sebagai Serangan Balik

GridPop.ID (*)