GridPop.ID - Seorang remaja berusia 15 tahun nekat memperkosa kakak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan adik terhadap kakaknya ini terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku berinisial NS melakukan aksinya usai kecanduan nonton film dewasa.
Adapun korban berinisial YN berusia 17 tahun adalah kakak kandung pelaku.
Korban dan pelaku masih tergolong masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.
Pelaku, kata Iskandar sudah diamankan oleh jajarannya.
"Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.
Hal yang melatarbelakangi aksi bejat pelaku yakni karena kebiasaannya menonton video mesum di ponselnya.
"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.
Dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatan NS, ia bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Iskandar lantas mengimbau kepada semua orang tua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain gadget.
Sementara itu dilansir dari TribunSolo.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh pada 2020.
Seorang siswi SMA berinisial NJ dihamili adik sendiri imbas kecanduang nonton film dewasa.
Bahkan pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu mengajak teman-temannya yang sudah dewasa melakukan aksi tersebut.
Kasus ini terungkap saat tiba-tiba korban melahirkan namun tanpa diketahui siapa ayah dari bayi tersebut.
Warga yang marah bahkan sampai berniat untuk mengusir keluarga tersebut karena dinilai telah menaburkan aib di daerahnya.
Karena marah, kemudian warga melaporkan aksi ini ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Pidie, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Tindakan asusila itu telah terjadi berulang hingga 8 kali.
GridPop.ID (*)