DF menyebarkan video syur itu melalui akun Facebook milik pacarnya.
Video syur itu kemudian sampai kepada kakaknya melalui pesan Whatsapp hingga kakaknya melaporkan kepada polisi.
Melansir dari Tribun Sumsel, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka berhasil diamankan anggota Unit Pidsus setelah mendapat laporan.
Korban, disebut curiga terhadap DF karena mengetahui DF bisa mengakses Facebok miliknya.
"Kita lidik juga cara masuk akunnya, ternyata memang selama mereka berpacaran kurang lebih lima tahun, mereka itu saling bertukar akun istilahnya," terang Kompol Tri Wahyudi.
Pihaknya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif pelaku adalah kesal karena ditolak balikan oleh korban.
Ponsel milik pelaku juga sudah diamankan dan dianalisa oleh pihak kepolisian.