Find Us On Social Media :

Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Palembang Nekat Bertindak Sebar Koleksi Video Syur Bareng Mantan Pacar di Facebook, Endingnya Bikin Nyesek!

By Arif B, Senin, 29 November 2021 | 05:01 WIB

Ilustrasi video syur

GridPop.ID - Pemuda di Palembang nekat bertindak menyebarkan video syur dirinya dengan mantan pacar di Facebook.

Kepada polisi, DF (21) mengaku kesal karena ajakannya balikan ditolak mantan pacar.

DF dan korban diketahui sudah berpacaran selama lima tahun.

Selama menjalin hubungan asmara, DF dan korban sudah berhubungan badan.

"Kami sudah lima kali melakukan itu, di kos-kosan dan hotel," ujar DF saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Palembang, Rabu (24/11/2021).

Sehingga, DF tidak rela jika ajakannya balikan ditolak.

"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," katanya lebih lanjut dikutip dari Tribun Wow.

Baca Juga: Diam-diam Rekam Anak Tirinya Lagi Mandi, Pria Ini Pakai Foto Syur untuk Ancam dan Ajak Korban Berhubungan Badan, Bakal Disebar Kalau Tidak Mau!

DF menyebarkan video syur itu melalui akun Facebook milik pacarnya.

Video syur itu kemudian sampai kepada kakaknya melalui pesan Whatsapp hingga kakaknya melaporkan kepada polisi.

Melansir dari Tribun Sumsel, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka berhasil diamankan anggota Unit Pidsus setelah mendapat laporan.

Korban, disebut curiga terhadap DF karena mengetahui DF bisa mengakses Facebok miliknya.

"Kita lidik juga cara masuk akunnya, ternyata memang selama mereka berpacaran kurang lebih lima tahun, mereka itu saling bertukar akun istilahnya," terang Kompol Tri Wahyudi.

Pihaknya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif pelaku adalah kesal karena ditolak balikan oleh korban.

Ponsel milik pelaku juga sudah diamankan dan dianalisa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Bapaknya Anggota TNI, Selebgram yang Live Adegan Syur Bareng Pacar Kini Dipulangkan, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan dan Penyebar Terancam Pidana!

"HP dari korban juga sudah kita cek dan betul-betul sudah cocok dengan kejadian yang terjadi," ungkapnya.

Saat diamankan polisi, Tri menyebut bahwa pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Hal itu dikarenakan pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang membuatnya sulit untuk mengelak.

"Sehingga pada saat kita ambil, dia juga sudah tahu, dengan sendirinya dia mengatakan bahwa 'iya pak, saya yang mengupload video tersebut', menggunakan akun korban," kata Tri.

Tri menggunakan akun milik korban disebut untuk mengecoh teman-teman korban sehingga mereka berpikir bahwa korban yang mengunggah video syur.

Atas perbuatannya ia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

"Kami kenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008, itu paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Tersandung Skandal Video Syur, Artis Blasteran Ini Kini Banting Setir Geluti Bisnis Ini Demi Cari Sesuap Nasi

GridPop.ID (*)