"HP dari korban juga sudah kita cek dan betul-betul sudah cocok dengan kejadian yang terjadi," ungkapnya.
Saat diamankan polisi, Tri menyebut bahwa pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Hal itu dikarenakan pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang membuatnya sulit untuk mengelak.
"Sehingga pada saat kita ambil, dia juga sudah tahu, dengan sendirinya dia mengatakan bahwa 'iya pak, saya yang mengupload video tersebut', menggunakan akun korban," kata Tri.
Tri menggunakan akun milik korban disebut untuk mengecoh teman-teman korban sehingga mereka berpikir bahwa korban yang mengunggah video syur.
Atas perbuatannya ia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
"Kami kenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008, itu paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
GridPop.ID (*)