GridPop.ID - Siskaeee akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait videonya yang pamer aurat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) viral.
Diduga Siskaeee mengalami gangguan jiwa.
Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).
Pemeran wanita dalam video syur di Bandara YIA tersebut diciduk polisi di Bandung pada, Sabtu (4/12/2021).
Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo menerangkan, pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata I Nengah Jeffry, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Selama Siskaeee menjalani pemeriksaan, I Nengah Jeffry berujar bahwa tersangka didampingi oleh sang pengacara.
Dalam pemeriksaan tersebut terkuak bahwa Siskaeee tak hanya membuat video syur di Bandara YIA melainkan di beberapa tempat di Yogyakarta.
Tapi tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat Siskaeee membuat video syur.
Lebih lanjut, diduga Siskaeee memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus mengikuti prosedur pemeriksaan kejiwaan, dikutip dari Kompas.com.
"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).
Siskaeee yang kini menyandang status tersangka bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dilansir dari Kompas.tv, Siskaeee rupanya menyimpan ribuan file foto serta video syur di ponsel serta hardisk miliknya.
“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa.
“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto / video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” kata Yulianto.
Adapun foto dan video tersebut sengaja dibuat sendiri menggunakan ponselnya.
Setidaknya ada 3 daerah yang biasa dijadikan lokasi pengambilan konten pornografi oleh Siskaeee yaitu Jogja, Jakarta dan Bali.
“Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dll. Dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat,” paparnya.
Motif tersangka melakukan aksi tersebut yaitu untuk memenuhi kepuasan seksual serta memperoleh pendapatan.
Penangkapan tersangka berawal dari konten akun Twitter @siskaeee_ofc pada 30 November 2021.
GridPop.ID (*)