Find Us On Social Media :

Bejat! Tergiur Pesona Anak Tirinya yang Baru Kelas 6 SD hingga Dijadikan Budak Seks, Pria Ini Paksa Korban Lakukan Hal Ini Saat Rumah Sudah Sepi

By Lina Sofia, Kamis, 9 Desember 2021 | 14:02 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual

Si paman pun akhirnya langsung memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.

Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.

"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).

Dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.

Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat.

Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.

Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu.

Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.

Baca Juga: Bikin Geram! Istana Sampai Turun Tangan Atas Kasus Ayah di Luwu Timur yang Tega Perkosa 3 Anak Kandungnya, Begini Langkah yang Bakal Diambil