Pernyataan RG ini bak berbanding terbalik dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Melansir Sripoku.com diungkapkan Polda Sumsel sempat menyebutkan sejumlah barang bukti yang telah mereka kumpulkan.
Bukti tersebut berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korban yang salah satunya berisi kalimat tak pantas.
"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
Tim peyidik, kata Hisar sejauh ini telah menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.
Dengan adanya bukti tersebut, RG diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
GridPop.ID (*)