Find Us On Social Media :

Jelas-jelas Buktinya Sudah Ada, Dosen Unsri Bantah Lakukan Pelecehan hingga Tuding Ada Isu Lain Dibalik Kasusnya

By Andriana Oky, Minggu, 12 Desember 2021 | 14:21 WIB

dosen Unsri Reza Ghasarma

GridPop.ID - Oknum dosen Unsri bernama Reza Ghasarma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Reza Ghasarma resmi ditahan sejak Jumat (10/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan kepada tiga orang mahasiswinya.

Meski sudah ditahan, Reza Ghasarma bersikukuh bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.

Ia bahkan menuding kasus ini mengandung muatan politis terkait jabatannya yang ditempatinya saat ini.

"Penangguhan penahanan jelas tercantum dalam undang-undang. Itu hak dari klien kami dan akan kami upayakan," kata Ghandi Arius, kuasa hukum RG seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Ghandi menyebut jeratan pasal untuk kliennya terkesan dipaksakan.

"Apabila saat ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka, ya ikuti saja dulu. Tapi yang pasti, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," kata Ghandi.

RG sendiri membantah dengan tegas dirinya yang mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Baca Juga: 'Bahas Panjang dan Besar', Polisi Bocorkan Isi Pesan Suara Tak Pantas Dosen Unsri Pada Mahasiswinya, Pelaku Justru Bantah dan Bakal Lakukan Hal Ini

Pernyataan RG ini bak berbanding terbalik dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Melansir Sripoku.com diungkapkan Polda Sumsel sempat menyebutkan sejumlah barang bukti yang telah mereka kumpulkan.

Bukti tersebut berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korban yang salah satunya berisi kalimat tak pantas.

"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.

Tim peyidik, kata Hisar sejauh ini telah menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.

Dengan adanya bukti tersebut, RG diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Akal Bulus Dosen Unsri Buat Perdaya Mahasiswi, Korban Dilecehkan Sambil Bimbingan Skripsi!