Find Us On Social Media :

Kelakuan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dibongkar Dedi Mulyadi, Pelaku Ternyata Punya Niat Jahat Saat Pendirian Pesantren hingga Nekat Gunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Lakukan Ini

By Lina Sofia, Senin, 13 Desember 2021 | 10:32 WIB

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Kini kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.

Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.

Sementara Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bakal mencabut izin pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Langkah Menag ini merupakan buntut dari kasus guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati.

Dilansir dari Tribunnews.com, Yaqut menyampaikan, kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Kementerian Agama pun tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

"Semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, itu (izinnya) kita cabut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Menag mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.

Jajaran Kemenag pun diturunkan untuk melakukan investigasi.

"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua ini."

"Karena begini yang kita khawatirkan apa, ini adalah puncak gunung es."

"Kita sedang investigasi turunkan tim untuk melihat semua," kata dia.

"Semua jajaran Kemenag kita minta turun melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi, kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera," terang Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Emosi Tak Terbendung, Gus Miftah Luapkan Kekesalan Soal Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Kutuk Perbuatan Bejat Herry Wiryawan

GridPop.ID (*)