Find Us On Social Media :

Kelakuan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Dibongkar Dedi Mulyadi, Pelaku Ternyata Punya Niat Jahat Saat Pendirian Pesantren hingga Nekat Gunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Lakukan Ini

By Lina Sofia, Senin, 13 Desember 2021 | 10:32 WIB

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

GridPop.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren pada belasan santriwatinya ini cukup menjadi perhatian banyak orang.

Kasus ini pun juga menjadi sorotan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Belum lama ia mengunjungi para santriwati yang menjadi korban, Dedi pun mengatakan mendapat infomasi soal modus pelaku bernama Herry Wiryawan itu berdasarkan dari kesaksian para korban yang kini sudah kembali ke keluarganya.

Dilansir dari Kompas.com, anggota DPR Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa guru pesantren yang mencabuli 12 santriwatinya di Bandung itu sudah sejak awal mendirikan lembaga pendidikan agama sudah memiliki niat jahat.

Pertama, kata Dedi, bahwa pelaku mendirikan pesantren itu dengan tujuan untuk mencabuli santriwatinya.

Perbuatan itu dilakukan selain di pesantren, juga di hotel dan apartemen.

Ada pun biaya sewa hotel dan apartemen diduga diambil dari bantuan keuangan dari pemerintah.

Lalu kedua, pelaku sudah berniat mendirikan panti asuhan. Tujuannya untuk menampung bayi-bayi dari hasil pencabulan tersebut.

Baca Juga: Temui Korban Pemerkosaan Guru Pesantren, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisi Para Santriwati hingga Akui Siap Jadi Orang Tua Angkat Demi Hal Ini

"Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar 'sakit'," kata Dedi seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya diketahui, Dedi Mulyadi usai menengok para santriwati korban pencabulan guru pesantrennya di Garut selatan, Sabtu (11/12/2021) malam.

Menurut Dedi, sebagian besar korban memang berasal dari Garut selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi meminta izin kepada keluarga korban untuk membantu biaya sekolah sekaligus menjadi orangtua angkat mereka.

"Mereka bersedia saya angkat sebagai anak. Saya akan bantu biayai pendidikan mereka," kata Dedi.

Sementara itu, terkait dengan pelaku menyewa hotel untuk mencabuli santriwatinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Selain menyewa hotel, kata Asep, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan untuk mengontrak apartemen demi melakukan perbuatan asusila.

Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.

"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," tandasnya.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Pencabulan Guru Pesantren di Bandung, Mulai dari Sistem Pengajaran hingga Iming-iming yang Diucap Pelaku Pada Para Santriwati

Kini kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.

Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.

Sementara Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bakal mencabut izin pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.

Langkah Menag ini merupakan buntut dari kasus guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati.

Dilansir dari Tribunnews.com, Yaqut menyampaikan, kekerasan seksual merupakan masalah bersama yang harus disikapi secara tegas.

Kementerian Agama pun tak segan mencabut izin pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang terbukti terlibat kekerasan seksual.

"Semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila yang pasti itu dilarang oleh agama, itu (izinnya) kita cabut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Menag mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan investigasi di seluruh sekolah keagamaan demi menghindari adanya kasus serupa.

Jajaran Kemenag pun diturunkan untuk melakukan investigasi.

"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua ini."

"Karena begini yang kita khawatirkan apa, ini adalah puncak gunung es."

"Kita sedang investigasi turunkan tim untuk melihat semua," kata dia.

"Semua jajaran Kemenag kita minta turun melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi, kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera," terang Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Emosi Tak Terbendung, Gus Miftah Luapkan Kekesalan Soal Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga Kutuk Perbuatan Bejat Herry Wiryawan

GridPop.ID (*)