Find Us On Social Media :

Ajak Mandi Kembang hingga Minta 2 Muridnya Pegang Alat Vital Korban, Guru Ngaji di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

By Ekawati Tyas, Rabu, 15 Desember 2021 | 10:02 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Seorang guru ngaji di Pinang, Kota Tangerang melakukan pelecehan terhadap dua muridnya.

Pelaku bernama Ahmad Saifulloh kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, dua korban Ahmad Saifulloh yang masih di bawah umur berinisial R dan A.

Dalam aksinya, Ahmad Saifulloh berdalih hendak mengisi ilmu tenaga dalam.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ahmad Saifulloh melakukan pelecehan seksual terhadap dua korban di rumah tersangka.

Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

Ahmad Saifulloh ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: 'Bahas Panjang dan Besar', Polisi Bocorkan Isi Pesan Suara Tak Pantas Dosen Unsri Pada Mahasiswinya, Pelaku Justru Bantah dan Bakal Lakukan Hal Ini

Apabila tersangka tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.

Di sisi lain, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.

Korban, kata Firman sempat murung dan merasa tertekan.

Kini, dengan adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.

Ia lantas berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Terlebih sosok Saiful yang dikenal sebagai guru ngaji ini seharusnya merupakan sosok panutan.

Baca Juga: Jelas-jelas Buktinya Sudah Ada, Dosen Unsri Bantah Lakukan Pelecehan hingga Tuding Ada Isu Lain Dibalik Kasusnya

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya.

Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Sementara itu dilansir dari TribunJateng.com, Firman sempat menerangkan awal mula kasus pelecehan seksual yang dialami keponakan dan temannya ini.

"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," terang Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin(1/11/2021) lalu.

Setibanya di kediaman S, keponakan Firman diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.

"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.

"Dia meminta mandi kembang dengan keadaan tanpa pakai apa-apa," ucap Firmansyah.

Baca Juga: Tak Terima, Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Unsri Mencak-mencak Namanya Dicoret dari Daftar Yudisium, Pihak Kampus Langsung Klarifikasi

GridPop.ID (*)