GridPop.ID - Setelah kasus Herry Wirawan kini ada lagi guru ngaji yang tega melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak didinya.
Guru ngaji berinisial MMS (52) ini dikabarkan mencabuli gadis di bawah umur di tempat mereka belajar mengaji di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Sejak Oktober hingga Desember 2021, tercatat sudah ada 10 korban.
Melansir dari Tribun Wow, fakta ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pada YouTube tvOnenews, Rabu (15/12/2021).
Saat mengajar, pelaku biasa menggunakan sebuah bambu sebagai alat bantu mengajar. Menggunakan bambu itu, pelaku mengaku membuka pakaian muridnya dan disaksikan yang lain.
Setelah pengajian selesai, pelaku juga melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban yang diincar ke sebuah ruangan yang disebut ruangan konsultasi.
Pelaku sendiri diketahui berasal dari Jawa Timur dan sempat belajar di sebuah pondok pesantren di sana. Sebelum di Depok, pelaku sempat bekerja di Kalimantan Selatan.
"Sampai saat ini tersangka hanya mengaku khilaf," ujar AKBP Yogen.
AKBP Yogen mengaku heran karena pelaku sebenarnya sudah memiliki dua istri tapi masih berbuat cabul.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para korban takut untuk melawan pelaku.
"Jadi memang tersangka sebagai guru ngaji dianggap orangtua oleh para murid," ujar AKBP Yogen.
"Sehingga apa yang dikatakan tersangka tidak bisa dibantah oleh muridnya."
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melaporkan perbuatan biadab pelaku ke orang tuanya.
“Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujarnya, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” timpal Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
“Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya,” jelasnya.
Terakhir, Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)