Find Us On Social Media :

Merasa Dipersulit Petugas Samsat Saat Bayar Pajak Motor, Pria Ini Ngaku Malah Dipermudah Melalui Calo, Kasubdit STNK Minta Petugas Bersikap Bijak

By Lina Sofia, Rabu, 22 Desember 2021 | 06:01 WIB

Ilustrasi STNK

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan foto eKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain

Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut

13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP

15. Masukan alamat pengiriman

16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.

19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Baca Juga: POPULER: Viral Aksi Anak Muda Pamer Harta Review Saldo ATM Triliunan Rupiah di Tiktok, Ditjen Pajak RI Langsung Beri Komentar Menohok

 

GridPop.ID (*)