Find Us On Social Media :

Merasa Dipersulit Petugas Samsat Saat Bayar Pajak Motor, Pria Ini Ngaku Malah Dipermudah Melalui Calo, Kasubdit STNK Minta Petugas Bersikap Bijak

By Lina Sofia, Rabu, 22 Desember 2021 | 06:01 WIB

Ilustrasi STNK

GridPop.ID - Seorang warga yang tak diketahui namanya protes kepada petugas Samsat karena tidak bisa membayar pajak STNK kendaraan bermotornya.

Dalam video yang viral, pria tersebut mengaku tidak bisa membayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan agar pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.

Namun, pria tersebut mengaku dipersulit karena dia hanya ingin membayar pajak kendaraan.

Sementara di sisi lain dia mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama.

Dilansir dari Kompas.com, melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo

Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.

Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak.

Baca Juga: Padahal Digaji Rp 85 Juta Sebulan, Pegawai Pajak Ini Masih Nekat Terima Suap, Ini Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.

Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

 

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya. 

Syarat nama di STNK harus sama dengan KTP Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, melansir dari Tribunnews.com berikut panduan cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui ponsel.

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.

Baca Juga: Utang Indonesia 'Membengkak' selama Pandemi, Sri Mulyani Putar Otak Cari Cara Lunasi, Soroti Pembayaran Pajak!

Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

2. Memasukan foto eKTP

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Registrasi berhasil

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain

Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut

13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP

15. Masukan alamat pengiriman

16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.

19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.

Baca Juga: POPULER: Viral Aksi Anak Muda Pamer Harta Review Saldo ATM Triliunan Rupiah di Tiktok, Ditjen Pajak RI Langsung Beri Komentar Menohok

 

GridPop.ID (*)