Find Us On Social Media :

Mulai Tahun 2022 Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus dan Disamakan dengan KRIS, Ini Tujuan dan Gambaran Perubahan yang Bakal Terjadi

By None,Lina Sofia, Kamis, 23 Desember 2021 | 17:02 WIB

BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Beredar kabar bahwa mulai tahun 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Rencananya, tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, untuk BPJS Kesehatan di tahun depan, maka diganti menjadi “kelas standar”.

Semua kelas itu akan dibuat standar dan sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Lalu apa yang kiranya bakal berubah jika kelas BPJS Kesehatan dihapus dan layanan disamakan dengan KRIS?

Dilansir Parapuan.co dari Kompas.com, rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit.

Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menuturkan bahwa kelas rawat inap standar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pernyataan tentang jika peserta BPJS Kesehatan membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar, terlampir dalam Pasal 23 Ayat (4).

Di samping itu disebutkan pula jika pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020 dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap, Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Segera Dihapus dan Diganti Kelas Standar Mulai 2022, Begini Gambarannya 

Untuk saat ini, berbagai persiapan dilakukan terutama untuk menghitung kebutuhan tempat tidur dan besaran iuran untuk peserta.

Adapun tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta terstandar dengan mutu dan keselamatan yang terjamin.

Ada 12 indikator yang dipakai untuk menerapkan standarisasi kelas rawat inap, antara lain adalah bahan bangunan, jarak antar tempat tidur, luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Lalu ada pula tolok ukur pencahayaan ruangan, suhu ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan spesifikasi kamar mandi dalam ruangan.

Kelas layanan BPJS Kesehatan

Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelas yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Di antara dua kelas itu, ada hal yang sama yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

Baca Juga: Nggak Cair Bikin Khawatir, Nasib BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Ada di Tangan Menaker, Ida Fauziyah Bongkar Hal Mengejutkan Ini! 

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)

Sedangkan hal yang berbeda dari kelas KRIS PBT dan KRIS non PBT adalah ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT berhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.

Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan.

Namun sampai dengan saat ini, kabar penghapusan kelas BPJS itu masih belum bisa dipastikan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa tidak benar kelas akan dihapus karena masih dalam proses.

Iuran yang berlaku pun adalah mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, "Iuran sampai saat ini, masih berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien, melansir Kompas.com, (22/12/2021).

"Perbaikan ekosistem JKN ini bertujuan untuk tetap mendukung keberlanjutan program dan meningkatkan mutu program JKN," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Ini Perubahan yang Bakal Terjadi"

Baca Juga: Bikin Banyak Orang Geregetan, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Buat Rekening BCA dan Swasta, Kemnaker Sebut Ada Kegagalan! 

GridPop.ID (*)