Find Us On Social Media :

Kelakuannya Bak Malin Kundang, Anak di Madiun Diam-diam Jual Sawah yang Jadi Pegangan Hidup Orangtua, Kini Nasibnya Bikin Melongo!

By Arif B, Jumat, 24 Desember 2021 | 18:41 WIB

Ilustrasi

"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.

Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu.

Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.

“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut. Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.

“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.

Baca Juga: Durhaka, Seorang Anak Tega Jual Ibu Kandungnya di Facebook Seharga Rp 10 Ribu, Terbongkar Alasan Dibaliknya yang Bikin Meradang