GridPop.ID - Kelakuan Budi Santoso membuat seorang ibu di Kabupaten Madiun bernama Daniem (66) berang.
Bagaimana tidak, anak bungsunya itu diam-diam menjual sawah yang jadi pegangan hidup keluarga.
Sehari-hari, Dainem tinggal bersama anak keduanya, Wuryandari, di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sejak menikah tahun 2006 silam.
Wuryandari mengatakan sejak tahun 2019-2020, adiknya Budi Santoso seolah tidak lagi mempedulikan kedua orangtuanya.
"Kita pernah ke rumahnya tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau kemana. Tapi intinya sulit diajak ketemu," kata Wuryandari, Kamis (23/12/2021).
Gelagat tersebut ternyata menjadi awal kelakuan Budi Santoso terungkap.
Para tetangga mulai menanyakan kepada Wuryandari mengapa sawah yang ada di Desa Dagangan dijual.
Bagai tersambar petir di siang bolong, Wuryandari kaget bukan kepalang mengetahui informasi tersebut.
Ia pun berusaha mengkonfirmasi ke Budi, namun yang bersangkutan sulit ditemui.
Seiring berjalannya waktu, Wuryandari mengetahui sawahnya tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Dagangan.
"Heran saya itu tanah letter c tapi bisa dijual mudah tanpa persetujuan pemilik," jelas Wuryandari, dikutip dari Tribun Jatim.
Terlebih lagi, tanah tersebut sudah disertifikasikan atas nama pembeli.
Dainem yang mengetahui tanah warisan turun temurun dari kakek neneknya berpindah tangan ke orang lain pun tidak terima.
"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.
Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu.
Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.
“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut. Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.
“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.
Polres Madiun siap hadapi gugatan
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Dainem.
“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.
Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.
GridPop.ID (*)