Find Us On Social Media :

Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Tak Terima hingga Nangis Sesenggukan, Keputusan Jaksa Tak Sesuai Dugaan Awal

By Ekawati Tyas, Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:42 WIB

Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi.

GridPop.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama satu tahun terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Mendengar tuntutan tersebut, Nia Ramadhani menangis terisak.

Dilansir dari Tribun Seleb, tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut juga berlaku bagi sang sopir, Zen Vivanto.

Ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu diminta melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun ketiga terdakwa yang dituntut 1 tahun rehabilitasi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan, Kamis (30/12/2021).

Hal itu disampaikan oleh Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Nia juga mengatakan bakal melayangkan permohonan keringanan terhadap tuntutan JPU yang menurutnya tak sesuai dengan hasil assessment terpadu dari BNN yang hanya tiga bulan rehabilitasi.

"Kami minggu depan minta diberi keringanan," timpal Nia Ramadhani.

Baca Juga: Tak Dilarang Konsumsi Narkoba Oleh Ardi Bakrie, Pengakuan Nia Ramadhani Saat Sidang Bikin Majelis Hakim Heran, Isyaratkan Keretakan Rumah Tangga?

"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," sambung menantu Aburizal Bakrie tersebut.

Ketika JPU menyatakan dirinya dan sang suami bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, Nia tak kuasa menahan air mata.

Ardi Bakrie yang ada disamping Nia berusaha menguatkan sang istri atas tuntutan JPU.

Putra Aburizal Bakrie itu nampak memegang tangan Nia Ramadhani ketika sang istri menangis terisak didepan majelis hakim saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

Pasca persidangan selesai digelar, Nia berusaha terlihat tegar di depan wartawan meski mata merah dan sembabnya tak bisa disembunyikan.

Lebih lanjut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengambil langkah untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang berikutnya.

"Bagaimana tiga terdakwa sudah mendengar tuntutan Jaksa?," tanya Hakim Pengadilan dalam sidang kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

"Saya mau menyampaikan keberatan dan pembelaan secara lisan yang mulia," ucap Nia Ramadhani didalam sidang.

Baca Juga: Terisak-isak, Nia Ramadhani Ungkap Respon Mikhayla Saat Tahu Dirinya Ditangkap Polisi: Saya Hanya Bisa Menangis Karena Menyesal

Niat Nia Ramadhani yang ingin menyampaikan keberatan dan pembelaan atas tuntutan Jaksa dipotong oleh hakim.

"Nanti dulu, ada waktunya. Intinya sikap terdakwa 2 (Nia Ramadhani) seperti apa atas tunturan Jaksa?," kata Hakim.

"Saya sebentar yang mulia mau menyampaikan secara lisan. Saya keberatan dan akan melakukan pembelaan," jawab Nia Ramadhani.

"Nanti saja. Gimana terdakwa tiga (Ardi Bakrie)?," tanya Hakim ke Ardi Bakrie.

"Saya mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum saya dan juga lisan.

Hakim pun mengakhiri persidangan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, pada Kamis (30/12/2021).

Dilansir dari Kompas.com, hakim turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

Baca Juga: 'Itu Kutukan', Selama Ini Dikira Bahagia Ternyata Menderita, Nia Ramadhani Ungkap Alasan Nekat Konsumsi Narkoba Meski Hidupnya Didambakan Banyak Orang

 

GridPop.ID (*)