GridPop.ID - Lagi-lagi dr. Richard Lee, MARS, Dipl. AAAM harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dokter spesialis kecantikan tersebut ditahan terkait kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Dilansir dari Kompas.com, dokter Richard Lee diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun istri dokter Richard Lee, Reni Effendi meminta keadilan hukum pada Presiden Jokowi hingga Kapolri usai sang suami ditahan.
Reni Effendi menangis terisak ketika menyampaikan curahan hatinya.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Reni Effendi pada, Senin (27/12/2021).
Diakui Reni Effendi, dirinya sama sekali tak ingin viral untuk kedua kalinya.
Ia hanya menginginkan keadilan hukum terkait kasus sang suami.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya.
Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," kata Reni Effendi sambil menahan tangis dan mencantumkan akun Jokowi, Kapolri, dan Divisi Humas Polri, Senin (27/12/2021).
Menurut Reni, dr. Richard sama sekali tak melakukan tindakan pidana yang merugikan banyak orang.
Namun, kini dokter Richard malah ditahan dan terancam penjara 8 tahun.
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," lanjutnya dalam unggahan video Story di akun Instagramnya.
Meski begitu, Reni mengungkapkan alasan dirinya mengunggah video tersebut ke media sosial lantaran ingin mengungkapkan perasaannya yang hancur saat sang suami kembali diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebab Reni merasa bahwa sang suami tak bersalah.
"Untuk ungkapin perasaan saya saja," ucap singkat Reni saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dilansir dari GridHits.ID, dr. Richard Lee untuk kedua kalinya ditahan pihak kepolisian.
Dokter yang pernah berseteru dengan Kartika Putri ini diamankan kembali pada, Senin (27/12/2021).
Kabar penangkapan dr. Richard dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengungkapkan berkas dugaan ilegal akses dokter Richard Lee dinyatakan sudah lengkap.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap).
Jadi kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya pada Senin 27 Desember 2021.
Rovan tak memberi keterangan lebih lanjut soal diamankannya dr. Richard Lee.
Diketahui bahwa akun Instagram dokter Richard Lee menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020.
"Kasus ini sudah tingkat penyidikan diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti ujar," Brigadir Jenderal Yusri Yunus Kabid humas Polda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan.
Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption Hai semua saya kembali setelah sekian lama," terang Rovan
GridPop.ID (*)