GridPop.ID - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun lima bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Gaga Muhammad bukan itu saja, melainkan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga Muhammad menerima tuntutan tersebut lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
Seperti diketahui bahwa Laura Anna menderita luka berat hingga kelumpuhan.
Tuntutan yang dijatuhkan pada Gaga dilakukan oleh JPU dengan berbagai pertimbangan yang termasuk sikap sopan sang selebgram.
Pertimbangan tersebut antara lain hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gaga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," kata JPU didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakartw Timur, Selasa (4/1/2022).
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi.