GridPop.ID - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun lima bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Gaga Muhammad bukan itu saja, melainkan juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Dilansir dari Tribun Seleb, Gaga Muhammad menerima tuntutan tersebut lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
Seperti diketahui bahwa Laura Anna menderita luka berat hingga kelumpuhan.
Tuntutan yang dijatuhkan pada Gaga dilakukan oleh JPU dengan berbagai pertimbangan yang termasuk sikap sopan sang selebgram.
Pertimbangan tersebut antara lain hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Gaga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," kata JPU didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakartw Timur, Selasa (4/1/2022).
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi.
Luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," tambahnya.
Tak sampai di situ, hal yang memberatkan hukuman Gaga selanjutnya yaitu karena pria berusia 21 tahun tersebut mengemudi dalam kondisi mabuk serta tak ada bantuan biaya berobat untuk Laura Anna dari terdakwa.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucapnya.
"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari tdw terhadap korban Laura Anna Edelenyi," sambungnya.
Adapun poin pertimbangan yang membuat hukuman Gaga menjadi ringan yaitu salah satunya terkait sikap sang selebgram yang dinilai sopan oleh JPU.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," ujarnya.
"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutup JPU.
Dilansir dari Nakita.ID, Gaga masih akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman oleh JPU.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gaga,Fachmi Bachmid.
"Saya mengajukan nota pembelaan.
Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun," ungkap Fahmi seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube HITZ INFOTAINMENT pada, (4/1/2022).
Lebih lanjut, Fahmi berujar jika kecelakaan tragis yang menimpa Laura Anna dan Gaga adalah sebuah musibah.
Dirinya juga akan berusaha mengungkap sejumlah hal yang dapat meringankan hukuman Gaga.
"Yang jelas apa yang disampaikan, saya katakan berkali-kali bahwa ini adalah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa.., itu memang terjadi.
Tinggal bagaimana saya mengungkap hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad," lanjutnya.
GridPop.ID (*)