Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Lantas peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FH pada awal Januari 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, nasib serupa juga menimpa seorang siswi SMK di Karawang.
Gadis tersebut diperkosa secara bergilir oleh 4 pemuda setelah sebelumnya dicekoki miras.
Pelaku antara lain, HR (18), EP (20), HS (28), dan B.
Awalnya, pelaku berinisial HR membawa korban ke rumah EP hingga terjadilah aksi pemerkosaan bergilir.
Hal ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang meski telah larut malam.
Pihak keluarga korban kemudian mendapat informasi keberadaan si gadis dan langsung menjemputnya.
GridPop.ID (*)