Find Us On Social Media :

Niat Hati Kopdar dengan Kenalan Facebook, Gadis di Jember Linglung Usai Dicekoki Miras dan Diperkosa di Kebun Karet, Modus Pelaku Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Rabu, 5 Januari 2022 | 12:02 WIB

Illustrasi Diperkosa

GridPop.ID - Seorang gadis di Jember, Jawa Timur jadi korban tindak asusila setelah sebelumnya dicekoki miras oleh teman pria.

Gadis berusia 17 tahun itu dicekoki minuman keras oleh teman yang dikenalnya via media sosial.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku diketahui berinisial FH (22) dan baru seminggu kenal degan korban melalui Facebook.

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

FH berhasil ditangkap usai seorang ayah di Kecamatan Jenggawah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Ayah korban melapor bahwa putrinya jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh FH pada 27 Desember 2021.

Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya diperkosa di area perkebunan karet.

Saat ini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Baca Juga: Bikin Geger Usai Kabur Jam 3 Pagi Gegara Cekcok dengan Suami, Wanita Ini Diperkosa 2 Pria Dalam Mobil yang Ditumpangi, Tindakan Pelaku Setelah Lampiaskan Nafsu Bejat Bikin Emosi

Insiden tersebut bermula saat korban berkenalan dengan FH melalui Facebook.

Meski baru sepekan berkenalan dan akrab di medsos, keduanya tak ragu janjian untuk bertemu.

Ketika bertemu, FH mengajak korban keluar rumah.

Setibanya di perkebunan karet, pelaku malah mengajak korban menenggak minuman beralkohol.

Ajakan pelaku sempat ditolak korban, tapi pelaku terus memaksanya.

Hingga akhirnya, kedua remaja tersebut mabuk.

Saat korban mabuk, FH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban.

Baca Juga: Siasat Juragan Warung Makan Cabul, Iming-imingi Santriwati 11 Tahun Masak Mie Malam Hari hingga Berujung Paksaan Layani Nafsu Bejat, Begini Kronologinya!

Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Lantas peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FH pada awal Januari 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, nasib serupa juga menimpa seorang siswi SMK di Karawang.

Gadis tersebut diperkosa secara bergilir oleh 4 pemuda setelah sebelumnya dicekoki miras.

Pelaku antara lain, HR (18), EP (20), HS (28), dan B.

Awalnya, pelaku berinisial HR membawa korban ke rumah EP hingga terjadilah aksi pemerkosaan bergilir.

Hal ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang meski telah larut malam.

Pihak keluarga korban kemudian mendapat informasi keberadaan si gadis dan langsung menjemputnya.

Baca Juga: Tragis! 6 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Gadis di Ketapang Trauma Imbas Selalu Diancam, Awal Mula Aksi Cabul Pelaku Bikin Geram

 

GridPop.ID (*)