GridPop.ID - Kabar gembira! Pemerintah memutuskan pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) yang akan dimulai pada Rabu (12/01/2022).
Pada Selasa (11/12022) siang sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa vaksinasi booster akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat.
Sebelumnya direncanakan bahwa vaksin dosis ketiga akan dibagi menjadi dua jenis, yakni gratis dan berbayar.
Akan tetapi, kebijakan vaksinasi booster gratis kemudian diambil karena menurutnya pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022) dikutip Kompas.com.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek jadwal dan tiket vaksinasi Booster gratis secara online melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara cek jadwal dan tiket vaksinasi Booster gratis di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Apabila termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kriteria Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Jenis Vaksin Booster
Mengutip dari setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
Berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster dilansir dari Tribunnews.com.
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio FarmaVaksin CoronaVac untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.
2. Vaksin Pfizer
Vaksin Pfizer juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali.
3. Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca juga bersifat booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
4. Vaksin Moderna
Vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.
Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster.
5. Vaksin Zifivax
Vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm.
GridPop.ID (*)