Find Us On Social Media :

Disekap Berhari-hari dengan Tubuh Terikat Rafia, Santriwati di Magelang Lemas Dipaksa Layani Nafsu Bejat 3 Pemuda Secara Bergiliran, Begini Ancaman Pelaku Pada Korban

By Ekawati Tyas, Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:02 WIB

Pelaku pemerkosa santriwati di Magelang.

 

GridPop.ID - Seorang santriwati di Magelang, Jawa Tengah disekap berhari-hari dan diperkosa oleh 3 pemuda secara bergilir.

Dilansir dari Kompas.com, santriwati berusia 19 tahun itu disekap dengan posisi kaki dan tangan yang terikat.

3 pelaku pemerkosaan sata ini telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (21), NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun.

Para pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Berdasarkan penyelidikan, Sajarod berujar bahwa korban disekap di kamar rumah pelaku berinisial NI sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).

Sebelum insiden terjadi, korban dan PA janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan pada, Minggu (2/1/2022) sebelum akhirnya berkumpul bersama para tersangka lain.

"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Hukuman Mati Atas Aksi Bejatnya Cabuli 13 Santriwati Jadi Sorotan, Jaksa sampai Geleng-geleng Kepala

Kemudian, NI pada keesokan harinya masuk ke kamar dimana korban tidur.

Pelaku lantas menyetubuhi korban dengan mengancam bakal menghabisi nyawa santriwati tersebut jika melawan.

Tak sampai di situ, pelaku PA juga melakukan aksi serupa pada hari yang sama sekitar puul 15.00 WIB, dengan ancaman bakal memukul korban.

Masih di hari yang sama, satu tersangka lain memperkosa korban di malam harinya.

Dilansir dari TribunJogja.com, aksi bejat para pelaku berhasil terkuak usai keluarga korban mencari keberadaan santriwati yang tak ada di pondok pesantren.

Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Saat melakukan pencarian, pihak keluarga minta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.

Kemudian keluarga dan warga akhirnya mengetahui keberadaan korban yang ternyata sedang di rumah NI.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI.

Baca Juga: Tak Pulang Lantaran Rumah Jauh, Santriwati di OKU Selatan Malah Diperkosa Guru Pesantren hingga Lahirkan Bayi Prematur, Terkuak Fakta yang Bikin Emosi

Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.

Adapun korban segera dilarikan ke RSUD Merah Putih Magelang guna pemeriksaan medis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menerangkan, dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Alfan.

GridPop.ID (*)