Adapun penasehat hukum R, Hery Hartono menerangkan bahwa telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh si oknum anggota Polisi terhadap kliennya itu.
Apa yang dialami sang klien, kata Hery merupakan sebuah bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat.
Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.
Dilansir dari TribunTimur.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sampai turun tangan guna menindak oknum perwira yang diduga melecehkan korban pelecehan seksual.
Identitas dan jabatan oknum juga telah diketahui.
Rupanya sosok perwira itu menduduki jabatan penting di Polres Boyolali.
Polisi tersebut bernama AKP Eko Marudin yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali tersebut setelah menerima adanya dugaan pelecehen pelanggaran etika Polri.
GridPop.ID (*)