Pasien membayar dengan cara transfer ke rekening tersangka sesuai dengan tarif yang ditentukan.
“Tersangka melakukan pemalsuan hasil tes Covid-19 ini untuk membayar gaji karyawan, operasional dari klinik, serta untuk kepentingan pribadinya,” beber dia.Komang mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan hasil Covid-19 ini berawal dari Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan soal kasus pencurian ponsel di klinik kecantikan milik tersangka.Saat penggeledahan, polisi malah menemukan percakapan di ponsel tersangka terkait bisnis swab PCR dan rapid antigen.“Dalam percakapan itu, tersangka ini mengiming-imingi pasien mendapatkan hasil swab PCR dan rapid antigen tanpa pemeriksaan. Pasien hanya diminta mengirimkan kartu identitas,” papar dia.Komang menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya memalsukan hasil swab PCR dan rapid antigen. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.Sebagaimana diketahui, karena melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah melakukan sederet aturan ketat jika masyarakat ingin melakukan perjalanan jauh.Dikutip oleh kompas.com dari laman Setkab (6/1/2022), Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat danmemperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.