GridPop.ID - Kelakuan terselubung dokter asal Makassar ini menjadi sorotan.Pasalnya, dokter Makassar ini ketahuan melakukan bisnis tes PCR palsu setelah dirinya melapor ke polisi soal kasus pencurian HP.Dilansir dari laman surya.co.id, tim Polda Sulsel menangkap seorang dokter kecantikan berinisial CMW (34) di Kota Makassar atas dugaan menjual hasil tes PCR dan Antigen palsu.CMW ditangkap di rumahnya, Jumat (14/1/2022) namun baru dirilis Polda Sulsel, Rabu (19/1/2021).CMW yang juga pemilik sebuah klinik kecantikan yang didirikan di rumahnya ini, memalsukan ratusan hasil tes swab PCR dan rapid antigen untuk syarat dalam perjalanan.Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, CMW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes swab PCR dan antigen yang dibuat secara tidak resmi atau fiktif sebagai syarat perjalanan.“Tersangka mengeluarkan hasil tes PCR dan antigen tanpa melakukan pemeriksaan. Tersangka melakukan bisnis pemalsuan hasil tes Covid-19 sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Selama itu, tersangka telah menerbitkan ratusan hasil swab PCR dan rapid antigen palsu bagi konsumennya,” kata Komang, dalam konfrensi pers, Rabu (19/1/2022).Komang mengungkapkan, tersangka mematok harga untuk tes swab PCR Rp 700.000 hingga Rp 900.000.Sementara, hasil tes rapid antigen seharga Rp 200.000 hingga Rp 400.000.
Pasien membayar dengan cara transfer ke rekening tersangka sesuai dengan tarif yang ditentukan.
“Tersangka melakukan pemalsuan hasil tes Covid-19 ini untuk membayar gaji karyawan, operasional dari klinik, serta untuk kepentingan pribadinya,” beber dia.Komang mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan hasil Covid-19 ini berawal dari Resmob Polsek Rappocini yang melakukan penyelidikan soal kasus pencurian ponsel di klinik kecantikan milik tersangka.Saat penggeledahan, polisi malah menemukan percakapan di ponsel tersangka terkait bisnis swab PCR dan rapid antigen.“Dalam percakapan itu, tersangka ini mengiming-imingi pasien mendapatkan hasil swab PCR dan rapid antigen tanpa pemeriksaan. Pasien hanya diminta mengirimkan kartu identitas,” papar dia.Komang menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya memalsukan hasil swab PCR dan rapid antigen. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263, 267 dan 268 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.Sebagaimana diketahui, karena melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah melakukan sederet aturan ketat jika masyarakat ingin melakukan perjalanan jauh.Dikutip oleh kompas.com dari laman Setkab (6/1/2022), Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat danmemperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan terbaru perjalanan ke luar negeri Berikut ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, sebagaimana yang tertuang dalam SE:1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. 2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2. b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA). d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
GridPop.ID (*)