"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," jelasnya.
Seperti diketahui, minyak goreng satu harga sudah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku Rabu (19/1/2022).
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dilansir dari Tribunnews.
Khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Menurutnya, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Meski begitu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sementara diberitakan Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.