Find Us On Social Media :

Awas! Polri Siap Tindak Tegas Pemborong hingga Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

By Lina Sofia, Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:41 WIB

Polri siap tindak pemborong dan penimbun minyak goreng.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.

GridPop.ID (*)