Find Us On Social Media :

Awas! Polri Siap Tindak Tegas Pemborong hingga Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

By Lina Sofia, Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:41 WIB

Polri siap tindak pemborong dan penimbun minyak goreng.

GridPop.ID - Beberapa bulan terakhir harga minyak goreng di pasaran melonjak begitu tinggi hingga membuat ibu-ibu resah.

Bahkan para pedagang pun menjerit dengan harga minyak goreng yang begitu mahal.

Sebab minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah tangga.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan kebijakan harga minyak goreng dengan satu harga Rp 14.000.

Para ibu rumah tangga pun langsung berbondong-bondong membeli minyak goreng dengan harga tersebut di minimarket.

Namun, perlu di ingat bahwa masyarakat agar tidak perlu memborong dan menimbun minyak goreng.

Dilansir dari Tribun Solo, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Peredaran Minyak Goreng Curah Mulai Januari 2022, Pedagang Gorengan hingga Penjual di Pasar Menjerit Terpaksa Beralih ke Minyak Goreng Kemasan

Ia juga mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.