GridPop.ID - Seorang remaja putri penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan.
Terduga pelaku pemerkosaan adalah seorang driver ojek online atau ojol.
Insiden pemerkosaan ini terungkap tatkala korban berinisial NF pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang semeraut pada pukul 18.30 WIB.
Melansir TribunnewsBogor.com, kuasa hukum korban Anggi Triana memaparkan kronologi pemerkosaan yang menimpa remaja 13 tahun itu.
Ia menerangkan jika korban pulang ke rumah sambil menangis.
"Korban NF pulang dengan keadaan nangis, itu juga yang membuat ibu korban penasaran. Setelah korban ditenangkan dan diajak komunikasi baik-baik barulah korban mengaku telah di rudapaksa oleh oknum ojol," kata Anggi.
Menurut Anggi, korban dan terduga pelaku kenal lewat media sosial, kemudian berlanjut ke nomor handphone.
Setelah menjalin komunikasi intensif, akhirnya oknum ojol ini mulai berani mengajak main korban hingga puncaknya pada kejadian nahas tersebut.
"Pengakuan dari saksi yakni ibu korban, anaknya ini sering melakukan video call, voice note dengan laki-laki yang diduga S oknum sopir ojol.
Bahkan setelah peristiwa nahas tersebut keluarga korban sempat melakukan video call kepada S, namun S malah menunjukan alat kelaminnya," kata Anggi.
Dari pengakuannya, korban menuturkan semat dijemput dan diajak keliling oleh S ke sekolahan yang tak jauh dari rumahnya.
Setelahnya korban diajak ke sebuah bangunan kemudian dirudapaksa oleh S.
"Ketika membuka handphone korban ada pesanan ojol dan diduga merupakan S oknum sopir ojolnya. Kita juga cukup kesulitan mendapatkan informasi lebih dari korban karena korban ini disabilitas," paparnya.
Usai mendengar cerita korban, Anggi telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
"Kita sudah melaporkan ke pihak kepolisian, kita juga sudah mengumpulkan barang bukti. Seperti pakaian korban karena ada yang aneh dipakaian dalam korban serta kita juga sudah melakukan visum," kata Anggi.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Aceh Utara.
Seorang pria berinisial SR (38) memanfaatkan waktu ketika istrinya tidur untuk menyelinap masuk ke kamar anak tirinya.
Aksi pria paruh baya itu pada April 2021 lalu sampai membuat sang anak tiri histeris tiap kali melihatnya.
SR ditangkap pada 26 November 2021 setelah menerima laporan dari keluarga.
Berdasarkan keterangan neneknya, yang diakui korban, tersangka sering masuk ke kamar korban tengah malam.
Kemudian, melakukan pelecehan dan rudapaksa, saat istrinya sedang tertidur pulas.
Pelaku mengaku rudapaksa korban karena bernafsu saat melihat anak tirinya tidur.
GridPop.ID (*)