"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.
"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.
Diakui dua tersangka, mereka melakukan aksi bejat tersebut dengan alasan hanya ingin melampiaskan nafsu dan melakukan perampokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.
GridPop.ID (*)